Rabu, 01 November 2017

rangkuman buku auditing karangan mulyadi



BAB 1        AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Definisi Auditing sesuai dari ASOBAC (A Statement Of Basic Auditing Concepts). Suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.Dari definisi tersebut ada tujuh (7) elemen yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Proses yang sistematis Rangkaian proses & prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan terorganisasi.
2. Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengungkapkan fakta apa adanya, tidak bias, tidak memihak dan tidak berprasangka buruk.
3. Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi.pernyataan tentang tindakan dan kejadian ekonomi yang merupakan hasil proses akuntansi dan yang dinyatakan dalam satuan uang dan harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen.
4. Menentukan tingkat kesesuaian (degres of correspondence) Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dengan maksud untuk menentukan dekat tidaknya pernyataan-pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
5. Kriteria yang ditentukan.Merupakan standar pengukuran berupa prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK),aturan spesifik yang ditentukan oleh badan legeslatif atau anggaran/ukuran lain kinerja manajemen.
6. Menyampaikan hasil-hasilnya.Hasil audit dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat kesesuaian antara aseri-asersi dengan kriteria yang telah ditentukan.
7. Para pemakai yang berkepentingan.Meliputi : investor maupun calon investor di pasar modal, pemegang saham, kreditor maupun calon kreditor, badan pemerintahan, manajemen dan public pada umumnya.
Sedangkan definisi menurut Auditing Practices Committee (APC) dapat disimpulkan menjadi tiga (3) elemen fundamental dalam auditing yaitu :
1. Seorang auditor harus independen.
2. Auditor bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung pendapatnya.
3. Hasil pekerjaan auditor adalah laporan (report)
Tipe / Klasifikasi Audit Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit) Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit) Tujuan untuk menilai prestasi,mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
· Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
· Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
· Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
· Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik) Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dasar : menurut Pasal 6 SK. Menkeu No. 43/1997 , izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sbb. :
1. Berdomisili di wilayah Indonesia
2. Memiliki Registier Akuntan
3. Menjadi anggota IAI
4. Lulus ujian Sertifikasi AKuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000 jam dengan reputasi baik.
6. Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7. Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.Menurut sejarah untuk menjalani profesi akuntan publik harus memiliki register akuntan yang keluarkan oleh Departemen Keuangan RI sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 4 Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan. Nomor register hanya dapat dberikan oleh Departemen Keuangan R.I kepada :
a. Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi pada Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
b. Telah lulus mengikuti Ujian Negara Akuntansi (UNA)
HIRARKI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Hirarki staf oraganisasi kantor akuntan publik sbb. :
1. Partner (1 orang) Merupakan Top Legal Client Relationship dengan tugas me-review (menelaah) pekerjaan audit, menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, dan penanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2. Manajer (1-2 orang) Merupakan staf yang banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan tugas-tugas audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakukan penagihan atas fee audit.
3. Akuntan Senior (3-4 orang) Merupakan staf yang bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan audit,dan me-review pekerjaan para akuntan yunior yang dibawahinya.
4. Akuntan Yunior (5-6 orang) Merupakan staf pelaksana langsung dan bertanggung jawab atas pekerjaa lapangan.
JASA YANG DIBERIKAN AKUNTAN PUBLIK
1. Jasa Atestasi.
Suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Ada 4 (empat) jenis jasa atetasi yang diberikan oleh kantor akuntan publik :
1) Audit Contoh : Audit atas laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
2) Pemeriksaan (Examination) Contoh : pemeriksaan proyeksi bisnis atau laporan keuangan prospektif, dan pemeriksaan kesesuaian pengendalian internal perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
3) Penelaahan (Review) Dilakukan dengan wawancara dengan manajemen dan analisis komparatif informasi keuangan suatu perusahaan.
4) Prosedur yang disepakati bersama (Agreed-Upon Procedures) Contoh : auditor dan klien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan misalnya akun atau rekening kas dan surat berharga.
2. Jasa Nonatestasi.
Jasa ini diberikan oleh Kantor Akuntan Publik meliputi ;
- Jasa Akuntansi melalui aktifitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan klien serta perancangan sistem akuntansi klien).
- Jasa Perpajakan Meliputi pengisian surat laporan pajak, perencanaan pajak dan juga penasihat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan Kantor Pajak.
- Jasa Konsultasi Manajemen Fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi.Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi.Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu.Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
BAB 2                  ETIKA PROFESIONAL

KODE ETIK IKATAN AKUTANSI INDONESIA

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam konggres 1986, nama Kode Etik Ikatan Akutansi Indonesia diubah menjadi “Kode Etik Akutan Indonesia”. Pasal-pasal dalam Kode Etik Akutan dikelompokkan menjadi dua golongan : (1) Pasal-pasal yang mengatur prilaku semua akutan anggota IAI. (2) Pasal-pasal yang mengatur semua akutan yang berpraktik dalam profesi akutan publik.

Kode Etik Akutan Indonesia ada 9 bagian :


1)      Pembukaan
2)      Bab I  Kepribadian
3)      Bab II Kecakapan Profesional
4)      Bab III Tanggung Jawab
5)      Bab IV Ketentuan Khusus
6)      Bab V Pelaksanaan Kode Etik
7)      Bab VI Suplemen dan Penyempurnaan
8)      Bab VII Penutup
9)      Bab VIII Pengesahan.


Pada tahun1998 sampai sekarang nama itu diubah kembali ke “Kode Etik Ikatan Akutansi Indonesia (Kode Etik IAI). Dengan struktur etika profesional yang baru yaitu “Delapan Prinsip Etika” yang berlaku bagi seluruh anggota IAI (seluruh Kompartemen dibawah naungan IAI).

AKUTAN PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. 
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. 
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). 
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. 
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Auditor Independen : akutan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standart auditing SPAP.

KERANGKA KODE ETIK IAI

1.   PRINSIP ETIKA.
2.   ATURAN ETIKA.
3.   INTERPRESENTASI ATURAN ETIKA.
4.   TANYA DAN JAWAB.



BAB 3                  BUKTI AUDIT
.
ARSESI MANAJEMEN DALAM LAPORAN KEUANGAN                
Arsesi : pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini:
1)      Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakah aktiva atau utang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
2)      Asersi tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa dicatat dan dicantumkan dalam laporan keuangan. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencakup semua kewajiban entitas.
3)      Asersi tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu
4)      Asersi tentang penilaian atau alokasi berhubungan dengan apakah komponen- komponen aktiva, kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya
5)      Asersi tentang penyajian dan pengungkapan berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya

STANDART PEKERJAAN LAPANGAN KETIGA

Standart pekerjaan lapanga ketiga berbunyi : “Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.”
Empat standar penting itu sebagai berikut :
a)      Bukti Audit
Bukti audit adalah semua informasi yang digunakan oleh auditor dalam pembuatan kesimpulan (opini) dibuat. Bukti audit termasuk di dalamnya adalah: (1). catatan akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan, dan (2). Informasi lainnya yang berhubungan/terkait dengan catatan akuntansi dan pendukung alasan logis dari auditor tentang laporan keuangan yang layak.
b)      Cukup atau tidaknya bukti audit : berkaitan dengan kuantitas bukti yang harus dikumpulkan oleh auditor. Faktor yang mempengaruhinya adalah (a) Materialitas dan resiko, (b) Faktor Ekonomi (c) Ukuran dan karakteristik populasi
c)      Kompetensi Bukti Audit : berhubungan dengan kualitas atau keandalan data dan informasi penguat
d)     Bukti Audit sebagi Dasar yang Layak Menyatakan Pendapat Auditor : Pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini : (a) Pertimbangan Profesional (b) Integritas manajemen (c) Kepemilikan publik versus terbatas (d) Kondisi keuangan

TIPE BUKTI AUDIT
1.      Tipe Data Akutansi
a)      Pengendalian Intern Sebagai Bukti
Pengendalian intern yang dibentuk dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi. Auditor harus mengetahui bahwa klien telah merancang pengendalian intern dan telah melaksanakannya dalam kegiatan usahanya setiap hari, hal ini merupakan bukti yang kuat bagi auditor mengenai keandalan informasi yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
b)      Catatan Akuntansi Sebagai Bukti
Auditor melakukan verifikasi terhadap suatu jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan,dengan melakukan penelusuran kembali jumlah tersebut melalui catatan akuntansi. Dengan demikian, catatan akuntansi merupakan bukti audit bagi auditor mengenai pengolahan transakasi keuangan yang telah dilakukan oleh klien.

2.      Tipe Informasi Penguat
·         Bukti Fisik
Bukti fisik adalah bukti audit yang diperoleh dengan cara inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud. Pengamatan fisik terhadap suatu aktiva merupakan cara untuk mengidentifikasi sesuatu yang diperiksa, untuk menentukan kuantitas, dan merupakan suatu usaha untuk menentukan mutu atau keaslian kekayaan tersebut.
·         Bukti Dokumenter
Bukti dokumenter adalah bukti yang terbuat dari kertas bertuliskan huruf dan atau angka atau symbol-simbol yang lain.
·         Perhitungan Sebagai Bukti
Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor, dapat berupa:
1. Footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan vertikal.
2.Cross-footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan horizontal.
3.Pembuktian ketelitian perhitungan biaya depresiasi dengan cara menggunakan tarif depressiasi yang digunakan oleh klien.
4.Pembuktian ketelitian penentuan taksiran kerugian piutang usaha, labaper saham yang beredar, taksiran pajak perseroan, dan lain-lain.

·         Bukti Lisan
Dalam rangka mengumpulkan bukti, auditor banyak meminta keterangan secara lisan dari klien terutama para manajer. Jawaban lisan yang diperoleh dari permintaan keterangan tersebut merupakan tipe bukti lisan.
·         Perbandingan
Untuk menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang lebih intensif, auditor melakukan analis terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo yang berkaitan dalam tahun sebelumnya.
·         Bukti dari Spesialis
Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing. Pada umumnya spesialis yang digunakan oleh auditor bukan orang atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan klien.

PROSEDUR AUDIT

Prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:


1. Inspeksi
2. Pengamatan
3. Konfirmasi
4. Permintaan keterangan
5. Penelusuran
6. Pemeriksaan dokumen pendukung.
7. Perhitungan
8. Scanning
9. Pelaksanaan ulang
10. Teknik audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)



SITUASI AUDIT YANG MENGANDUNG RISIKO BESAR
Dalam situasi tertentu , resiko terjadinya kesalahan dan penyajian yang salah dalam akun dan di dalam laporan keuangan jauh lebih besar dibandingkan dengan situasi yang biasa.  Oleh karena itu, auditor harus waspada jika menghadapi situasi audit yang mengandung risiko besar seperti:
a.       Pengendalian Intern yang Lemah.
b.      Kondisi Keuangan yang tidak Sehat
c.       Manajemen yang tidak dapat Dipercaya
d.      Penggantian Auditor
e.       Perubahan Tarif atau Peraturan Pajak atas Laba
f.       Usaha yang Bersifat Spekulatif
g.      Transaksi perusahaan yang Kompleks

KEPUTUSAN YANG HARUS DIAMBIL OLEH AUDITOR BERKAITAN DENGAN BUKTI AUDIT

Dalam proses pengumpulan bukti audit,auditor melakukan 4 pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu:

1) Penentuan prosedur audit yang akan digunakan
2) Penentuan Besarnya Sampel
3) Penentuan Unsur Tertentu yang Dipilih Sebagai Anggota Sampel
4) Penentuan Waktu yang Cocok untuk Melaksanakan Prosedur Audit


BAB 4                 KERTAS KERJA

KONSEP KERTAS KERJA

Kertas Kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya dan   kesimpulan yang dibuatnya berkenan dengan pelaksanaan audit.
Isi Kertas Kerja : 
1) Telah dilaksanakan standar pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik.
2)  Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
3)  Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan , yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Tujuan Kertas Kerja :
1)      Mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
2)      Menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
3)      Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit.
4)      Memberikan pedoman dalam audit berikutnya.

KEPEMILIKAN KERTAS KERJA
Kertas kerja adalah milik kantor akutan publik, bukan milik klien atau milik pribadi auditor. Namun hak kepemilikan kertas kerja oleh kantor akuntan publik masih tunduk pembatas-pembatasan yang diatur dalam Kode Etik Akutansi Indonesia yang berlaku untuk menghindari hal hal yang bersifat rahasia.

FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN AUDITOR DALAM PEMBUATAN KERTAS KERJA
a)      Lengkap : kertas kerja harus lengkap berisi informasi yang pokok, dan tidak memerlukan tambahan penjelasan lisan.
b)      Teliti : Auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerja bebas dari kesalahan tulis dan hitu ng.
c)      Ringkas : Kertas kerja harus dibatasi dalam penyajian informasi yang pokok saja sehingga tidak berkesan bertele-tele.
d)     Jelas : isi Kertas kerja harus jelas dalam penyajianya, perlu dihindarinya penggunaan istilah yang bermakna ganda
e)      Rapi : Kerapian dalam pembuatan kertas kerja mempermudah auditor senior untuk me-review pekerjaan audit tersebut.

TIPE KERTAS KERJA

1.    Program audit,yaitu daftar prosedur audit untuk pemeriksaan elemen-elemen tertentu.
2.    Working trial balanceadalah suatu daftar yang berisikan saldo berbagai akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya.
3.    Ringkasan jurnal penyesuaian dan jurnal pengklasifikasian kembali, yaitu jurnal untuk mengoreksi kembali atas kesalahan yang dilakukan auditor.
4.    Daftar pendukung, yaitu daftar untuk melakukan verikasi elemen-elemen yang terdapat dalam laporan keuangan
5.    Daftar utama, yaitu ringkasan akun-akun yang saling berkaitan.
6.    Memorandum audit dan dokumentasi audit merupakan data tertulis yang disiapkan auditor dalam bentuk negatif.
7.    Skedul dan analisis, yaitu akun yang ditunjukan dalam masing-masing buku besar dan mengidentifikasinya.



EMBERIAN INDEKS PADA KERTAS KERJA

Pemberian indeks terhadap kertas kerja akan memudahkan pencarian informasi dalam bebagai daftar yang terdapat diberbagai tipe kertas kerja. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kertas kerja adalah sebagai berikut :
1)      Setiap kertas kerja harus diberi indeks, dapat disudut atas atu di sudut bawah.
2)      Pencantuman indeks silang (cross index) harus dilakukan sebagai berikut :
1.    Indeks silang dari skedul utama.
2.    Indeks silang dari skedul akun pendapatan dan biaya.
3.    Indeks silang antarskedul pendukung.
4.    Indeks silang dari skedul pendukung ke ringkasan jurnal adjusment.
5.    Indeks silang dari skedul utama ke working trial balance.
6.    Indeks silang dapat digunakan pula untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja.
3)      Jawaban konfirmasi, pita mesin hitung, print-out komputer, dan sebagainya tidak diberi indeks kecuali jika dilampirkan di belakang kertas kerja yang berindeks.

METODE PEMBERIAN INDEKS KERTAS KERJA

Ada tiga metode pemberian indeks terhadap kertas kerja :
1.    Indeks angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi indeks dengan angka, sedangkan skedul pendukung diberi subindeks dengan mencantumkan nomor kode skedul utama yang berkaitan.
2.    Indeks kombinasi angka dan huruf. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi kode kombinasi huruf dan angka.
3.    Indeks angka berurutan. Kertas kerja diberi angka yang berurutan.

SUSUNAN KERTAS KERJA
Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arsip kertas kerja untuk setiap kliennya :
·       Arsip audit tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan, yang disebut arsip kini (current file)
·       Arsip permanen (permanent file) untuk data yang secara relatif tidak mengalami perubahan.
Arsip kini berisi kertas kerja yang informasinya hanya mempunyai manfaat untuk tahun yang diaudit saja. Arsip permanen berisi informasi sebagai berikut :
1.         Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien
2.         Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer
3.         Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang behubungan dengan pengendalian
4.         Copy surat perjanjian penting yang mempunyai  masa laku jangka panjang.
5.         Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahaan
6.         Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komite-komite yang dibentuk klien.

Pembentukan arsip permanen ini mempunyai tiga tujuan yaitu :
a)      Untuk menyegarkan ingatan auditor mengenai informasi yang akan digunakan dalam audit tahun-tahun mendatang.
b)      Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
c)      Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.

BAB 5             PENERIMAAN PERIKATAN DAN PERENCANAAN AUDIT


TAHAP TAHAP AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN

a)      Penerimaan Perikatan : Kesepakatan kedua belah pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian, dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing mengadakan suatu perikatan dengan auditor.
b)      Perencanaan Audit : Setelah auditor memutuskan untuk menerima perikatan audit dari kliennya, langkah berikutnya yang perlu ditempuhhhh adalah merencanakan audit. Ada tujuah tahap yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya.
c)      Pelaksanaan Pengujian Audit ; atau disebut juga pelaksaan pekerjaan lapangan, bertujuan untuk memperoleh bukti audit tentang efektifitas pengendalian intern klien.
d)      Pelaporan Audit : merupakan tahap terakhir ddan harus mengacu pada “standart pelaporan”, dengan dua langkah (1)menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik kesimpulan, (2) menerbitkan laporan audit.

TAHAP TAHAP PENERIMAAN PERIKATAN AUDIT

a.        Mengevaluasi integritas manajemen
Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Oleh karena itu, utnuk dapat, menerima perikatan audit, auditor berkepneitngan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.

b.      Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa
Faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara:
Ø  Mengidentifikasi pemakai laporan audit
Ø  Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan,
Ø  Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.

c.       Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi sebagai berikut; “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.”  Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk menyelesaikan perikatan tersebut, sesuai standatr auditing yang ditetapkan oleh IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia).

d.      Menilai independensi
Standar umum yang kedua: “dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”  Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari delapan golongan informasi.

e.       Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan  kecermatan dan keseksamaan.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut: “ dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.” Dengan demikian, kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran profesional auditor ditentukan oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan audit.

f.       Membuat surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya.

PERENCANAAN AUDIT
Setelah auditor memutuskan untuk menerima perikatan audit dari kliennya, langkah berikutnya yang perlu ditempuhhhh adalah merencanakan audit. Ada tujuah tahap yang harus ditempuh oleh auditor dalam merencanakan auditnya:
1)      Memahami bisnis dan industri klien
Pemahaman atas bisnis klien memberikan panduan tentang sumber informasi bagi auditor untuk memahami bisnis dan industri klien.
2)      Melaksanakan prosedur analitik
Prosedur analitik memberikan panduan bagi auditor dalam menggunakan prosedur analitik pada tahap perencanaan audit, pada tahap pengujian dan pada tahapreview menyeluruh terhadap hasil audit. Prosedur analitik dilaksanakan melalui enam tahap, yaitu:
·         Menidentifikasi perhitungan/perbandingan yang harus dibuat
·         Megembangkan harapan
·         Melaksanakan perhitungan/perbandingan
·         Menganalisa data dan mengidentifikasi perbedaan signifikan
·         Menyelidiki perbedaan signifikan yang tidak terduga dan mengevaluasi perbedaan tersebut
·         Menentukan dampak hasil prosedur analitik terhadap perencanaan audit
3)      Mempertimbangkan tingkat materialitas awal
Pada tahap perencanaan audit, audit perlu mempertimbangkan materialitas awal pada dua tingkat berikut ini:
·         Tingkat kaporan keuangan
Materialitas awal pada tingkat laporan keuangan  diterapkan oleh auditor karena pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan diterapkan pada laporan keungan sebagai keseluruhan. 
·         Tingkat saldo akun
Materialitas awal pada tingkat saldo akun ditentukan oleh auditor pada tahap perencanaan audit karena untuk mencapai kesimpulan tentang kewajaran laporan keuangan sebagi keseluruhan, auditor perlu melakukan verifikasi saldo akun.
4)      Mempertimbangkan risiko bawaan
Dalam keseluruhan proses audit, auditor mempertimbangkan berbagai risiko, sesuai dengan tahap-tahap proses auditnya.  Berbagai risiko yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam setiap tahap proses auditnya. 
5)      Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika periaktan dengan klien berupaa audit tahun pertama
Auditor harus menetukan bahwa saldo awal mencerminkan penerpaan kebijakan akuntansi yang semestinya dan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dalam laporan keuangan tahun berjalan. Bila terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi atau penerapnnya, auditor harus memperoleh kepastian bahwa perubahan tersebut memang semestinya dilakuakn, dan dipertanggungjawabkan, serta diungkapkan.
6)      Mengembangkan strategi audit awal terhadap asersi signifikan
Dengan adanya keterkaitan antara bukti audit, materialitas dan komponen risiko audit (risiko bawaan, risiko pengendalian dan riiko deteksi), auditor dapat memilih strategi audit awal dalam perencanaan audit terhadap asersi individual atau golongan transaksi. Ada dua strategi audit awal yang dapat dipilih oleh auditor:
·         Primarily substantive approach
·         Lower assessed level of control risk approach
7)      Memahami pengendalian intern klien
Langkah pertama dalam pengendalian intern adalah dengan mempelajari unsur-unsur pengendalian intern yang berlaku. Langkah berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian intern dengan menentukan kekuatan dan kelemahan pengendalian intern tersebut. Untuk mendukung keyakinan atas efektivitas pengendalian intern tersebut, auditor melakukan pengujian pengendalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar