BAB 1 AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Definisi
Auditing sesuai dari ASOBAC (A Statement Of Basic Auditing Concepts). Suatu
proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif
mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk
menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang
berkepentingan.Dari definisi tersebut ada tujuh (7) elemen yang perlu
diperhatikan yaitu :
1. Proses yang sistematis Rangkaian
proses & prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan terorganisasi.
2. Menghimpun dan mengevaluasi
bukti secara obyektif mengungkapkan fakta apa adanya, tidak bias, tidak memihak
dan tidak berprasangka buruk.
3. Asersi-asersi tentang berbagai
tindakan dan kejadian ekonomi.pernyataan tentang tindakan dan kejadian ekonomi
yang merupakan hasil proses akuntansi dan yang dinyatakan dalam satuan uang dan
harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen.
4. Menentukan tingkat kesesuaian
(degres of correspondence) Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dengan
maksud untuk menentukan dekat tidaknya pernyataan-pernyataan dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
5. Kriteria yang ditentukan.Merupakan
standar pengukuran berupa prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK),aturan
spesifik yang ditentukan oleh badan legeslatif atau anggaran/ukuran lain
kinerja manajemen.
6. Menyampaikan hasil-hasilnya.Hasil
audit dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat
kesesuaian antara aseri-asersi dengan kriteria yang telah ditentukan.
7. Para pemakai yang
berkepentingan.Meliputi : investor maupun calon investor di pasar modal,
pemegang saham, kreditor maupun calon kreditor, badan pemerintahan, manajemen
dan public pada umumnya.
Sedangkan definisi menurut Auditing
Practices Committee (APC) dapat disimpulkan menjadi tiga (3) elemen fundamental
dalam auditing yaitu :
1. Seorang auditor harus
independen.
2. Auditor bekerja mengumpulkan
bukti-bukti untuk mendukung pendapatnya.
3. Hasil pekerjaan auditor adalah
laporan (report)
Tipe / Klasifikasi Audit Menurut
Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga)
kategori :
1. Audit Laporan Keuangan
(Financial Statement Audit) Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan
telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi
yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu
entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah
ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional
Audit) Tujuan untuk menilai prestasi,mengidentifikasikan kesempatan untuk
perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan
tindakan lebih lanjut.Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan
antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran
dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering
disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana
Audit.
1. Auditing Eksternal Merupakan
kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk
pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen
perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal Merupakan
kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan
hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini
bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya
efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil
oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik Merupakan
kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat
seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas
Dasar Audit Operasional Menurut Ricchiute tipe audit selain financial
statements audit meliputi :
· Operational Audits yakni suatu
audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari
prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
· Financial dan Compliance Audits,
yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh
sektor publik serta audit eksternal .
· Economy dan Efficiency Audits,
yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau
sektor pemerintahan.
· Program Results Audits yakni
audit yang dilakukan oleh pemerintah.Untuk menentukan apakah suatu entitas
mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah
entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan
hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal Pelaksana
merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya
adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara
efektif.
2. Auditor Pemerintah Pelaksana
adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi
dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing
professional kepada klien.
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Dasar : menurut Pasal 6 SK. Menkeu
No. 43/1997 , izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan
apabila pemohon memenuhi persyaratan sbb. :
1. Berdomisili di wilayah Indonesia
2. Memiliki Registier Akuntan
3. Menjadi anggota IAI
4. Lulus ujian Sertifikasi AKuntan
Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5. Memiliki pengalaman kerja
minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit umum sekurang-kurangnya 3.000
jam dengan reputasi baik.
6. Telah menduduki jabatan manajer
atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7. Wajib mempunyai KAP atau bekerja
pada Koperasi Jasa Audit.Menurut sejarah untuk menjalani profesi akuntan publik
harus memiliki register akuntan yang keluarkan oleh Departemen Keuangan RI
sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 4 Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang
pemakaian gelar akuntan. Nomor register hanya dapat dberikan oleh Departemen
Keuangan R.I kepada :
a. Lulusan Fakultas Ekonomi Jurusan
Akuntansi pada Universitas Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Dirjen
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan.
b. Telah lulus mengikuti Ujian
Negara Akuntansi (UNA)
HIRARKI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Hirarki staf oraganisasi kantor
akuntan publik sbb. :
1. Partner (1 orang) Merupakan Top
Legal Client Relationship dengan tugas me-review (menelaah) pekerjaan audit,
menandatangani laporan audit, menyetujui masalah fee dan penagihannya, dan
penanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit.
2. Manajer (1-2 orang) Merupakan
staf yang banyak berhubungan dengan klien, mengawasi langsung pelaksanaan
tugas-tugas audit, me-review lebih rinci terhadap pekerjaan audit, dan melakukan
penagihan atas fee audit.
3. Akuntan Senior (3-4 orang) Merupakan
staf yang bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pekerjaan audit,dan me-review pekerjaan para akuntan yunior yang dibawahinya.
4. Akuntan Yunior (5-6 orang) Merupakan
staf pelaksana langsung dan bertanggung jawab atas pekerjaa lapangan.
JASA YANG DIBERIKAN AKUNTAN PUBLIK
1. Jasa Atestasi.
Suatu pernyataan
pendapat atau pertimbangan seseorang yang independen dan kompeten mengenai
kesesuaian, dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
Ada 4 (empat) jenis jasa atetasi
yang diberikan oleh kantor akuntan publik :
1) Audit Contoh : Audit atas
laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
2) Pemeriksaan (Examination) Contoh
: pemeriksaan proyeksi bisnis atau laporan keuangan prospektif, dan pemeriksaan
kesesuaian pengendalian internal perusahaan dengan kriteria yang ditetapkan
pemerintah.
3) Penelaahan (Review) Dilakukan
dengan wawancara dengan manajemen dan analisis komparatif informasi keuangan
suatu perusahaan.
4) Prosedur yang disepakati bersama
(Agreed-Upon Procedures) Contoh : auditor dan klien sepakat bahwa prosedur
tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan misalnya akun
atau rekening kas dan surat berharga.
2. Jasa Nonatestasi.
Jasa ini diberikan oleh Kantor Akuntan
Publik meliputi ;
- Jasa Akuntansi melalui aktifitas
pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan
klien serta perancangan sistem akuntansi klien).
- Jasa Perpajakan Meliputi
pengisian surat laporan pajak, perencanaan pajak dan juga penasihat dalam
masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa
sedang mengalami permasalahan dengan Kantor Pajak.
- Jasa Konsultasi Manajemen Fungsi
pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien
untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan
perusahaan klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan
Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.Merupakan
panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar
yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu :
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi.Memberikan
rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat
keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan
historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan
atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan
dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar
atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan
Review.Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi
dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi.Memberikan
panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu.Memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik,
Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik.
BAB 2 ETIKA PROFESIONAL
KODE ETIK
IKATAN AKUTANSI INDONESIA
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Dalam
konggres 1986, nama Kode Etik Ikatan Akutansi Indonesia diubah menjadi “Kode
Etik Akutan Indonesia”. Pasal-pasal dalam Kode Etik Akutan dikelompokkan
menjadi dua golongan : (1) Pasal-pasal yang mengatur prilaku semua akutan
anggota IAI. (2) Pasal-pasal yang mengatur semua akutan yang berpraktik dalam
profesi akutan publik.
Kode
Etik Akutan Indonesia ada 9 bagian :
1)
Pembukaan
2)
Bab I Kepribadian
3)
Bab II Kecakapan Profesional
4)
Bab III Tanggung Jawab
5)
Bab IV Ketentuan Khusus
6)
Bab V Pelaksanaan Kode Etik
7)
Bab VI Suplemen dan Penyempurnaan
8)
Bab VII Penutup
9)
Bab VIII Pengesahan.
Pada
tahun1998 sampai sekarang nama itu diubah kembali ke “Kode Etik Ikatan Akutansi
Indonesia (Kode Etik IAI). Dengan struktur etika profesional yang baru yaitu “Delapan
Prinsip Etika” yang berlaku bagi seluruh anggota IAI (seluruh Kompartemen
dibawah naungan IAI).
AKUTAN PUBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
•
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
•
Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
•
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
•
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa
konsultasi.
Auditor
Independen : akutan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standart auditing
SPAP.
KERANGKA KODE ETIK IAI
1. PRINSIP
ETIKA.
2. ATURAN
ETIKA.
3. INTERPRESENTASI ATURAN ETIKA.
4. TANYA DAN JAWAB.
BAB 3 BUKTI AUDIT
.
ARSESI MANAJEMEN DALAM
LAPORAN KEUANGAN
Arsesi : pernyataan manajemen yang terkandung
di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit
atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar
sebagai berikut ini:
1) Asersi
tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakah aktiva atau
utang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah
terjadi selama periode tertentu.
2) Asersi
tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang
seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya.
Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan
jasa dicatat dan dicantumkan dalam laporan keuangan. Demikian pula, manajemen
membuat asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencakup semua kewajiban
entitas.
3) Asersi
tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak
entitas dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu
4) Asersi
tentang penilaian atau alokasi berhubungan dengan apakah komponen- komponen
aktiva, kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan
keuangan pada jumlah yang semestinya
5)
Asersi tentang penyajian dan
pengungkapan
berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan
diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya
STANDART PEKERJAAN LAPANGAN KETIGA
Standart pekerjaan lapanga ketiga
berbunyi : “Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.”
Empat standar penting itu sebagai
berikut :
a)
Bukti Audit
Bukti audit adalah semua informasi
yang digunakan oleh auditor dalam pembuatan kesimpulan (opini) dibuat. Bukti
audit termasuk di dalamnya adalah: (1). catatan akuntansi yang menghasilkan
laporan keuangan, dan (2). Informasi lainnya yang berhubungan/terkait dengan
catatan akuntansi dan pendukung alasan logis dari auditor tentang laporan
keuangan yang layak.
b)
Cukup atau tidaknya bukti audit : berkaitan dengan kuantitas bukti yang
harus dikumpulkan oleh auditor. Faktor yang mempengaruhinya adalah (a)
Materialitas dan resiko, (b) Faktor Ekonomi (c) Ukuran dan karakteristik
populasi
c)
Kompetensi Bukti Audit : berhubungan dengan kualitas atau keandalan data
dan informasi penguat
d)
Bukti Audit sebagi Dasar yang Layak Menyatakan Pendapat Auditor :
Pertimbangan auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa
faktor berikut ini : (a) Pertimbangan Profesional (b) Integritas manajemen (c)
Kepemilikan publik versus terbatas (d) Kondisi keuangan
TIPE BUKTI
AUDIT
1.
Tipe Data Akutansi
a)
Pengendalian Intern Sebagai Bukti
Pengendalian intern yang dibentuk
dalam setiap kegiatan perusahaan dapat digunakan untuk mengecek ketelitian dan
keandalan data akuntansi. Auditor harus mengetahui bahwa klien telah merancang
pengendalian intern dan telah melaksanakannya dalam kegiatan usahanya setiap
hari, hal ini merupakan bukti yang kuat bagi auditor mengenai keandalan
informasi yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
b)
Catatan Akuntansi Sebagai Bukti
Auditor melakukan verifikasi terhadap suatu jumlah
yang tercantum dalam laporan keuangan,dengan melakukan penelusuran kembali
jumlah tersebut melalui catatan akuntansi. Dengan demikian, catatan akuntansi
merupakan bukti audit bagi auditor mengenai pengolahan transakasi keuangan yang
telah dilakukan oleh klien.
2. Tipe
Informasi Penguat
· Bukti Fisik
Bukti fisik adalah bukti audit yang diperoleh dengan
cara inspeksi atau perhitungan aktiva berwujud. Pengamatan fisik terhadap suatu
aktiva merupakan cara untuk mengidentifikasi sesuatu yang diperiksa, untuk
menentukan kuantitas, dan merupakan suatu usaha untuk menentukan mutu atau
keaslian kekayaan tersebut.
· Bukti
Dokumenter
Bukti dokumenter adalah bukti yang terbuat dari kertas
bertuliskan huruf dan atau angka atau symbol-simbol yang lain.
·
Perhitungan
Sebagai Bukti
Perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor, dapat
berupa:
1. Footing, yaitu pembuktian ketelitian penjumlahan
vertikal.
2.Cross-footing, yaitu pembuktian ketelitian
penjumlahan horizontal.
3.Pembuktian ketelitian perhitungan biaya depresiasi
dengan cara menggunakan tarif depressiasi yang digunakan oleh klien.
4.Pembuktian ketelitian penentuan taksiran kerugian
piutang usaha, labaper saham yang beredar, taksiran pajak perseroan, dan
lain-lain.
·
Bukti Lisan
Dalam rangka mengumpulkan bukti, auditor banyak
meminta keterangan secara lisan dari klien terutama para manajer. Jawaban lisan
yang diperoleh dari permintaan keterangan tersebut merupakan tipe bukti lisan.
·
Perbandingan
Untuk menentukan akun atau transaksi yang akan
dipisahkan guna penyelidikan yang lebih intensif, auditor melakukan analis
terhadap perbandingan setiap aktiva, utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo
yang berkaitan dalam tahun sebelumnya.
·
Bukti dari
Spesialis
Spesialis adalah seorang atau perusahaan yang memiliki
keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang selain akuntansi dan auditing.
Pada umumnya spesialis yang digunakan oleh auditor bukan orang atau perusahaan
yang mempunyai hubungan dengan klien.
PROSEDUR AUDIT
Prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor
meliputi:
1. Inspeksi
2. Pengamatan
3. Konfirmasi
4. Permintaan keterangan
5. Penelusuran
6. Pemeriksaan dokumen pendukung.
7. Perhitungan
8. Scanning
9. Pelaksanaan ulang
10. Teknik audit berbantuan komputer
(computer-assisted audit techniques)
SITUASI AUDIT YANG
MENGANDUNG RISIKO BESAR
Dalam
situasi tertentu , resiko terjadinya kesalahan dan penyajian yang salah dalam
akun dan di dalam laporan keuangan jauh lebih besar dibandingkan dengan situasi
yang biasa. Oleh karena itu, auditor
harus waspada jika menghadapi situasi audit yang mengandung risiko besar
seperti:
a. Pengendalian Intern
yang Lemah.
b. Kondisi Keuangan yang
tidak Sehat
c. Manajemen yang
tidak dapat Dipercaya
d. Penggantian Auditor
e. Perubahan Tarif
atau Peraturan Pajak atas Laba
f. Usaha yang
Bersifat Spekulatif
g. Transaksi perusahaan
yang Kompleks
KEPUTUSAN YANG HARUS DIAMBIL
OLEH AUDITOR BERKAITAN DENGAN BUKTI AUDIT
Dalam proses pengumpulan bukti audit,auditor melakukan 4 pengambilan keputusan yang saling berkaitan, yaitu:
1) Penentuan prosedur audit yang akan digunakan
2) Penentuan Besarnya Sampel
3) Penentuan Unsur Tertentu yang
Dipilih Sebagai Anggota Sampel
4) Penentuan Waktu yang Cocok untuk
Melaksanakan Prosedur Audit
BAB 4 KERTAS KERJA
KONSEP KERTAS KERJA
Kertas Kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai
prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang
diperolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya berkenan
dengan pelaksanaan audit.
Isi
Kertas Kerja :
1) Telah dilaksanakan standar pekerjaan
lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan
baik.
2) Telah dilaksanakannya standar pekerjaan
lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
telah dilakukan.
3) Telah dilaksanakannya standar pekerjaan
lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah
ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan , yang memberikan bukti kompeten
yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditan.
Tujuan Kertas Kerja :
1) Mendukung
pendapat auditor atas laporan keuangan auditan.
2) Menguatkan
simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya.
3) Mengkoordinasi
dan mengorganisasi semua tahap audit.
4) Memberikan
pedoman dalam audit berikutnya.
KEPEMILIKAN KERTAS KERJA
Kertas kerja adalah milik kantor akutan publik, bukan
milik klien atau milik pribadi auditor. Namun hak kepemilikan kertas kerja oleh
kantor akuntan publik masih tunduk pembatas-pembatasan yang diatur dalam Kode
Etik Akutansi Indonesia yang berlaku untuk menghindari hal hal yang bersifat
rahasia.
FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS
DIPERHATIKAN AUDITOR DALAM PEMBUATAN KERTAS KERJA
a) Lengkap
: kertas kerja harus lengkap berisi informasi yang pokok, dan tidak memerlukan
tambahan penjelasan lisan.
b) Teliti
: Auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan
sehingga kertas kerja bebas dari kesalahan tulis dan hitu ng.
c) Ringkas
: Kertas kerja harus dibatasi dalam penyajian informasi yang pokok saja
sehingga tidak berkesan bertele-tele.
d) Jelas :
isi Kertas kerja harus jelas dalam penyajianya, perlu dihindarinya penggunaan
istilah yang bermakna ganda
e) Rapi
: Kerapian dalam pembuatan kertas kerja mempermudah auditor senior untuk
me-review pekerjaan audit tersebut.
TIPE KERTAS KERJA
1. Program audit,yaitu daftar
prosedur audit untuk pemeriksaan elemen-elemen tertentu.
2. Working trial balance, adalah
suatu daftar yang berisikan saldo berbagai akun buku besar pada akhir tahun
yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya.
3. Ringkasan jurnal penyesuaian
dan jurnal pengklasifikasian kembali, yaitu jurnal untuk mengoreksi kembali
atas kesalahan yang dilakukan auditor.
4. Daftar pendukung, yaitu
daftar untuk melakukan verikasi elemen-elemen yang terdapat dalam laporan
keuangan
5. Daftar utama, yaitu
ringkasan akun-akun yang saling berkaitan.
6. Memorandum audit dan
dokumentasi audit merupakan data tertulis yang disiapkan auditor dalam
bentuk negatif.
7. Skedul dan
analisis, yaitu akun yang ditunjukan dalam masing-masing buku besar dan
mengidentifikasinya.
EMBERIAN INDEKS PADA KERTAS
KERJA
Pemberian indeks terhadap kertas kerja akan memudahkan
pencarian informasi dalam bebagai daftar yang terdapat diberbagai tipe kertas
kerja. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pemberian indeks kertas
kerja adalah sebagai berikut :
1) Setiap kertas kerja
harus diberi indeks, dapat disudut atas atu di sudut bawah.
2) Pencantuman indeks
silang (cross index) harus dilakukan sebagai berikut :
1. Indeks silang
dari skedul utama.
2. Indeks silang dari skedul akun
pendapatan dan biaya.
3. Indeks silang antarskedul
pendukung.
4. Indeks silang dari skedul
pendukung ke ringkasan jurnal adjusment.
5. Indeks silang dari skedul utama
ke working trial balance.
6. Indeks silang dapat digunakan
pula untuk menghubungkan program audit dengan kertas kerja.
3) Jawaban konfirmasi,
pita mesin hitung, print-out komputer, dan sebagainya tidak
diberi indeks kecuali jika dilampirkan di belakang kertas kerja yang berindeks.
METODE PEMBERIAN INDEKS
KERTAS KERJA
Ada tiga metode pemberian indeks terhadap kertas kerja
:
1.
Indeks angka. Kertas kerja utama dan skedul utama diberi indeks dengan
angka, sedangkan skedul pendukung diberi subindeks dengan mencantumkan nomor
kode skedul utama yang berkaitan.
2.
Indeks kombinasi angka dan huruf. Kertas kerja utama dan skedul utama
diberi kode huruf, sedangkan skedul pendukungnya diberi kode kombinasi huruf
dan angka.
3.
Indeks angka berurutan. Kertas kerja diberi angka yang berurutan.
SUSUNAN KERTAS KERJA
Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arsip
kertas kerja untuk setiap kliennya :
· Arsip audit
tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan, yang disebut arsip
kini (current file)
· Arsip
permanen (permanent file) untuk data yang secara relatif tidak mengalami
perubahan.
Arsip kini berisi kertas kerja yang informasinya hanya
mempunyai manfaat untuk tahun yang diaudit saja. Arsip permanen berisi
informasi sebagai berikut :
1.
Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien
2.
Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer
3.
Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang behubungan dengan
pengendalian
4.
Copy surat perjanjian penting yang mempunyai masa laku jangka
panjang.
5.
Tata letak pabrik, proses produksi, dan produk pokok perusahaan
6.
Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komite-komite yang
dibentuk klien.
Pembentukan
arsip permanen ini mempunyai tiga tujuan yaitu :
a) Untuk menyegarkan
ingatan auditor mengenai informasi yang akan digunakan dalam audit tahun-tahun
mendatang.
b) Untuk memberikan
ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama
kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut.
c) Untuk menghindari
pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.
BAB 5 PENERIMAAN PERIKATAN DAN PERENCANAAN AUDIT
TAHAP TAHAP AUDIT ATAS
LAPORAN KEUANGAN
a) Penerimaan
Perikatan : Kesepakatan kedua belah pihak untuk mengadakan suatu ikatan
perjanjian, dalam perikatan audit, klien yang memerlukan jasa auditing
mengadakan suatu perikatan dengan auditor.
b) Perencanaan
Audit : Setelah auditor memutuskan untuk
menerima perikatan audit dari kliennya, langkah berikutnya yang perlu
ditempuhhhh adalah merencanakan audit. Ada tujuah tahap yang harus ditempuh
oleh auditor dalam merencanakan auditnya.
c) Pelaksanaan Pengujian Audit ; atau
disebut juga pelaksaan pekerjaan lapangan, bertujuan untuk memperoleh bukti
audit tentang efektifitas pengendalian intern klien.
d) Pelaporan Audit : merupakan tahap
terakhir ddan harus mengacu pada “standart pelaporan”, dengan dua langkah
(1)menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik
kesimpulan, (2) menerbitkan laporan audit.
TAHAP TAHAP PENERIMAAN
PERIKATAN AUDIT
a.
Mengevaluasi integritas manajemen
Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan
pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Oleh karena itu,
utnuk dapat, menerima perikatan audit, auditor berkepneitngan untuk
mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa
manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang
diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas
manajemen.
b. Mengidentifikasi
keadaan khusus dan risiko luar biasa
Faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang
kondisi khusus dan risiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan
perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara:
Ø Mengidentifikasi pemakai laporan audit
Ø Mendapatkan informasi tentang stabilitas
keuangan dan legal calon klien di masa depan,
Ø Mengevaluasi kemungkinan dapat atau
tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
c. Menentukan
kompetensi untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi sebagai berikut;
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup sebagai auditor.” Oleh karena itu, sebelum auditor
menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota
tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk menyelesaikan perikatan
tersebut, sesuai standatr auditing yang ditetapkan oleh IAI ( Ikatan Akuntan
Indonesia).
d. Menilai
independensi
Standar umum yang kedua: “dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.” Oleh karena itu, sebelum auditor menerima
suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang
menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang
menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah
satu dari delapan golongan informasi.
e. Menentukan
kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan keseksamaan.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut: “
dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.” Dengan demikian,
kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran profesional auditor ditentukan
oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan melaksanakan audit.
f. Membuat
surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk
kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan
auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup
tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya.
PERENCANAAN AUDIT
Setelah auditor memutuskan untuk menerima perikatan
audit dari kliennya, langkah berikutnya yang perlu ditempuhhhh adalah
merencanakan audit. Ada tujuah tahap yang harus ditempuh oleh auditor dalam
merencanakan auditnya:
1) Memahami
bisnis dan industri klien
Pemahaman atas bisnis klien memberikan panduan tentang
sumber informasi bagi auditor untuk memahami bisnis dan industri klien.
2) Melaksanakan
prosedur analitik
Prosedur analitik memberikan panduan bagi auditor
dalam menggunakan prosedur analitik pada tahap perencanaan audit, pada tahap
pengujian dan pada tahapreview menyeluruh terhadap hasil audit.
Prosedur analitik dilaksanakan melalui enam tahap, yaitu:
·
Menidentifikasi
perhitungan/perbandingan yang harus dibuat
·
Megembangkan
harapan
·
Melaksanakan
perhitungan/perbandingan
·
Menganalisa
data dan mengidentifikasi perbedaan signifikan
·
Menyelidiki
perbedaan signifikan yang tidak terduga dan mengevaluasi perbedaan tersebut
·
Menentukan
dampak hasil prosedur analitik terhadap perencanaan audit
3) Mempertimbangkan
tingkat materialitas awal
Pada tahap perencanaan audit, audit perlu
mempertimbangkan materialitas awal pada dua tingkat berikut ini:
·
Tingkat
kaporan keuangan
Materialitas awal pada tingkat laporan keuangan
diterapkan oleh auditor karena pendapat auditor atas kewajaran laporan keuangan
diterapkan pada laporan keungan sebagai keseluruhan.
·
Tingkat
saldo akun
Materialitas awal pada tingkat saldo akun ditentukan
oleh auditor pada tahap perencanaan audit karena untuk mencapai kesimpulan
tentang kewajaran laporan keuangan sebagi keseluruhan, auditor perlu melakukan
verifikasi saldo akun.
4) Mempertimbangkan
risiko bawaan
Dalam keseluruhan proses audit, auditor
mempertimbangkan berbagai risiko, sesuai dengan tahap-tahap proses
auditnya. Berbagai risiko yang harus dipertimbangkan oleh auditor dalam
setiap tahap proses auditnya.
5) Mempertimbangkan
berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika periaktan dengan
klien berupaa audit tahun pertama
Auditor harus menetukan bahwa saldo awal mencerminkan
penerpaan kebijakan akuntansi yang semestinya dan bahwa kebijakan tersebut
diterapkan secara konsisten dalam laporan keuangan tahun berjalan. Bila
terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi atau penerapnnya, auditor harus
memperoleh kepastian bahwa perubahan tersebut memang semestinya dilakuakn, dan
dipertanggungjawabkan, serta diungkapkan.
6) Mengembangkan
strategi audit awal terhadap asersi signifikan
Dengan adanya keterkaitan antara bukti audit,
materialitas dan komponen risiko audit (risiko bawaan, risiko pengendalian dan
riiko deteksi), auditor dapat memilih strategi audit awal dalam perencanaan
audit terhadap asersi individual atau golongan transaksi. Ada dua strategi
audit awal yang dapat dipilih oleh auditor:
·
Primarily
substantive approach
·
Lower
assessed level of control risk approach
7) Memahami
pengendalian intern klien
Langkah pertama dalam pengendalian intern adalah
dengan mempelajari unsur-unsur pengendalian intern yang berlaku. Langkah
berikutnya adalah melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian intern
dengan menentukan kekuatan dan kelemahan pengendalian intern tersebut. Untuk
mendukung keyakinan atas efektivitas pengendalian intern tersebut, auditor
melakukan pengujian pengendalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar