Etika
dalam Auditing
- Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
- Tanggung Jawab Auditor Terhadap
Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
- Tanggung Jawab Dasar Auditor
Terdapat
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
- Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
- Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan
- Independensi praktisi (practitioner independence)
- Independensi profesi (profession independence)
- Independensi Auditor
Independen
berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA)
No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut
Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah
dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor
tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak
lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut
Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah
dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu
independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau
conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu
sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4)
Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan
terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
- Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
- Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Contoh
kasus :
MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KAI, terdeteksi
adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk
penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga
berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam
pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari
2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan
ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan
menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson
Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi
multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi,
hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di
negara berkembang.Etika terhadap komunitas masyarakat
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT.
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT.
Lapindo
Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah,
membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya
cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90
hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi,
demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol
Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan
terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal
lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat
untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong,
Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah
pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah
yang terendam lumpur. BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika
terhadap buruh dan pekerja) Merjer bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan
Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama bagi para
pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan banyak
produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua pabrik
BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan
restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja. Hal ini sangat merugikan pihak
buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan
yang tidak serius.
Sumber ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar