ETIKA
PEMERINTAHAN (Ethical Governance)
Etika pemerintahan merupakan suatau ajaran berperilaku baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan
dengan hakikat manusia. Dalam Etika Pemerintahan terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara
hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk,
tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.Manusia berbuat baik
atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya .
Kesusilaan berasal dari ethos dan
esprit yang ada dalam hati nurani.Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin
manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi
mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan
dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.Kesusilaan mengajarkan kita untuk
berbuat kebaikan dengan akhlak,contohnya mencintai pacar teman
sendiri,mantan,ibu manajer kantor kita,dll,lain hal kesusilaan mengajarkan kita
untuk tidak berbuat kejahatan seperti mencuri uang Negara,pura pura sakit saat
ingin di tangkap tangan,berbuat cabul,dll.
Kesopanan pada
dasarnya memiliki arti kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian,
kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan
negara). Kesopanan disebut pula sopan santun,tata krama, adat, costum, habit.
Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan
dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi
ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan.Tujuan bukan pribadinya
akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal,community,society, group,govern
dan lain – lain),yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan
bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di
tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan
dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup
dalam masyarakat ).Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu
bersifat heretonom.Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip
pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali
dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi,
kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam
pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah
konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus
bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi.
·
Budaya
Etika
Budaya etika merupakan perilaku yang
etis.Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan:
1.
Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang
dianut dan ditegakkan perusahaan.
a.
Komitmen Internal :
- Untuk perusahaan terhadap karyawan
- Untuk karyawan terhadap perusahaan
- Untuk karyawan terhadap karyawan lain.
b.
Komitmen Eksternal:
- Untuk perusahaan terhadap pelanggan
- Untuk perusahaan terhadap pemegang saham
- Untuk perusahaan terhadap masyarakat
2.
Penerapan Budaya Etika
Program Etika : Sistem yang dirancang
dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate
credo.Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan
membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contoh : Suatu perusahaan x membua X’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis X).
·
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
·
Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct merupakan pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
PT.
Ak umpet seru (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance
pada tanggal 32 agustus 2012, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi
dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT. Ak unpet seru (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 september 2012. Adapun Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance di PT. Ak umpet seru (Persero) adalah sebagai berikut :
- Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Sumber ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar