Sabtu, 23 April 2016

Hukum persetujuan dan perikatan

HUKUM PERSETUJUAN, PERIKATAN

Pada dasarnya Persetujuan dan perikatan saling mempunyai hubugan yg bersangkutan,namun dalam pengertian nya masing masing mempunyai definisi dan pengartian yg berbeda.

DEFINISI
Dalam hal persetujuan penjelasannya dapat di temui dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Mengenai perikatan, disebutkan dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” (hal. 1) membedakan pengertian antara perikatan dengan perjanjian. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Demikian menurut Subekti.

Berikut definisi Subekti mengenai perikatan:
“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”

Adapun perjanjian didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

Sumber : " http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e3b8693275c3/perbedaan-dan-persamaan-dari-persetujuan-perikatan-perjanjian-dan-kontrak "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar