TUGAS
SOFT SKILL TENTANG
“PERUSAHAAN
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN”
Pengertian
Perusahaan
Adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan
faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di
organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk
menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan
tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis
dan peraturan pemerintah
-
Tempat
Kedudukan Perusahaan
Adalah
kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran
hubungan dengan lembaga lainnya.
-
Letak Prusahaan
Adalah
tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor
ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
-
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya
dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
- Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan
yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh
: Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
- Dipengaruhi oleh faktor-faktor
ekonomi
Yang
bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja,
modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.
Ø Tujuan Pendirian Perusahaan
Di
badakan menjadi 2, yaitu :
Berkenaan
dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh
: Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas,
harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
Perusahaan
memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi,
maupun masyarakat luas.
Kedua
tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu
memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
Ø Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
System
adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara
langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan
adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi
yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta
distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan,
pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.
Kepada
pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
Kepada
lembaga peneliti => membantu pendanaan.
Kepada
pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
Kepada
konsumen => menyediakan B&J yang bagus.
Kepada
pemerintah => membayar pajak.
Ø Sifat Sistem
Perusahaan
Ada
beberapa sifat :
- Kompleks
- Sebagai suatu kesatuan / unit.
- Sifatnya beragam.
- Saling tergantung.
- Dinamis
Ø Fungsi-fungsi
Perusahaan
Ada
2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer,
terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Pembelian
dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan,
akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi,
pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
Perencanaan,
pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan
menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka
mencapai tujuan.
Ø Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan
kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Cirri
umumnya :
Adanya
aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia /
distribusi barang dan jasa.
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu
sama lain untuk mencapai tujuan.
Untuk
mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung
aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
Lingkungan
selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap
perubahan.
Tunduk
kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
Perusahaan
didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis
jelas.
Keberhasilan
perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara
geografis jelas.
Lingkungan
Perusahaan
Keseluruhan
dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun
kegiatannya.
Pada
dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1.
Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak
langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan
eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A)
Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak
langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
- Keadaan alam => SDA,
lingkungan.
- Politik dan hankam =>
kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan
hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
- Hukum
- Perekonomian
- Pendidikan dan kebudayaan
- Social dan budaya
- Kependudukan
- Hubungan internasional.
B)
Lingkungan eksternal mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap
kegiatan usaha.
Contoh :
- Pemasok / supplier : yang
menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
- Perantara, misalnya
distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
produksi ke konsumen.
- Teknologi : yang berkaitan
dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
- Pasar, sebagai sasaran dari
produk yang dihasilkan perusahaan.
2.
Lingkungan Internal
Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan
langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
- Tenaga kerja
- Peralatan dan mesin
- Permodalan (pemilik, investor,
pengelolaan dana)
- Bahan mentah, bahan setengah
jadi, pergudangan
- System informasi dan
administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan
Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam
pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian
Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan
berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini
berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada
batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL
yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian
negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api,
pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usahaini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut,
sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang
pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal
ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik
perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga
merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang
dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang
minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan
terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan
atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin
atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini
adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih
lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan
perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam
anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usah bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer
Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu
kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat
mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal
ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki
perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini
adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang –
utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
- Penggunaan manajer yang
profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi
wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,
dll).
• Bentuk Kerjasama
(Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk
yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham
dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk
:
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat
melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa
bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk
anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di
pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi
sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan
joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi
segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan
biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan
Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
LEMBAGA KEUANGAN
dalam dunia
keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan
jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk
perbankan,
building
society (sejenis koperasi di
Inggris) ,
Credit Union,
pialang saham, aset manajemen,
modal
ventura,
koperasi,
asuransi,
dana
pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana
pensiun, reksa dana, dan bursa efek
FUNGSI
LK
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran
uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga
risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk
menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank
KERJASAMA,
PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI/METODE EKSPANSI BISNIS
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran perusahaan
lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan
organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi
yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan
dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
·
Joint Venture
·
Merger
·
Akuisisi
·
Holding company
·
Aliansi Strategi
Ø Joint Venture
Joint
venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa
semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha
Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun
lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Adanya
Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah baru yang sebagian besar
bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar
Negara; masalah pemindahan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat
internasional; sampai pada perbedaan-perbedaan politik ekonomi moneter
masin-masing Negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan Joint
Venture ini.
Ciri-ciri
Joint Venture :
-
Merupakan
perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
-
Modalnya berupa saham yang disediakan oleh
perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
-
Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture
didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan
pendiri.
-
Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture
tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
-
Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama
antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah
modal pemerintah atau modal swasta.
-
Risiko ditanggung bersama-sama antara
masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.
Contoh
perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
* Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture
antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development
Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari
pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
* AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
* Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan Shell)
* Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo
Breweries)
* Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)
* Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
* Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal
Dutch Airlines)
* LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
* NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
* Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
* Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
* TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
* Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan
Vodafone)
* CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner
Bros.)
* The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC, dengan Major League
Baseball)
* The Prime Time Entertainment Network from the Prime Time Consortium (joint
venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group of independent
stations.)
* The XFL (joint venture antara NBC dengan World Wrestling Entertainment)
* The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia dengan Siemens AG)
* Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
* The Balfour Beatty Skanska, construction contractors (joint venture antara
Balfour Beatty dengan Skanska)
* Shell-Mex and BP (joint venture antara Royal Dutch Shell dengan British
Petroleum, 1931-1975)
* United Launch Alliance (ULA) (joint venture antara Boeing dengan Lockheed
Martin).
* Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara
(part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
* MSNBC (joint venture antara Microsoft dengan NBC Universal)
* Hulu (joint venture antara NBC Universal dengan News Corp)
* GlobalFoundries (joint venture antara AMD dengan Advanced Technology
Investment Co. (ATIC))
* Borusan Enerji (joint venture antara Borusan Holding dengan EnBW AG)
* Nova Pictures (joint venture antara Columbia Pictures, HBO, dengan CBS).
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA),
perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hokum Perseroan
Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hokum yang jelas antara
pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hokum ini
mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak
yang membentuk usaha Joint Venture; sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri
atas pemilik yang mempunyai saham.
Di
Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan
domestic dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang
untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara
pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
Dalam
menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang
dipilih oleh para pemegang saham;tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu
meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa sendiri untuk
kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh
karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah
pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah
terlebih dahulu harus ditentukan.
Ø Merger
Trust/
Marger
Merger
adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri
dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan
kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,
p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu
perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli
akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil
baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan
yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.640).
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger
Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),
misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan
peurusahaan mobil.
c.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai
produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu
merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan
perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan
Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah
dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh
perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
* Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope
Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
* Merger dilakukan antara Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan
dagang yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan
perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah
Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia (ADM). Sedangkan
perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm Berhard (PPBOP)
PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd.
* Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank
Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari
Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank
International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
* Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian
kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT
Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT
Birina Multidaya 13 persen.
* Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile
mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal,
marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC
akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan
menguasai 25 persen.
Ø Holding Company/Akuisisi
Holding
company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu
atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain
tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
* PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen
Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang
paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di
peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk
meningkatkan kinerja perusahaannya.
* IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di
bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini,
teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis
IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
* Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video
digital Terayon Communication Systems, Inc.
* Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International,
Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk
kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.
Akuisisi
adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau
aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers,
& Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh
perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Akuisisi
berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti
pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio,
dari kata kerja acquirere.
Ø Aliansi Strategi
Aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua
atau lebih kelompok untuk mencapai satu tujuan yang disepakati bersama ataupun
memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara
independen. Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu,
selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun
memiliki kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama.
Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan
sesuatu yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat
memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk,
saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan,
keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi
atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi.
2.
Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan aliansi strategis antara lain:
1. Memungkinkan partner untuk
konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
2. Pembelajaran dari partner dan
pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar
3. Memperoleh kecukupan sumber
daya dan kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup.
3.
Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi strategis pada umumnya digunakan perusahaan
untuk:
1. Mengurangi biaya melalui skala
ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
2. Meningkatkan akses pada
teknologi baru
3. Melakukan perbaikan posisi
terhadap pesaingMemasuki pasar baru
4. Mengurangi waktu siklus produk
5. Memperbaiki usaha-usaha riset
dan pengembangan
6. Memperbaiki kualitas
4.
Perencanaan Aliansi yang Berhasil
Pemikiran mendalam tentang struktur dan rincian
bagaimana aliansi akan dikelola perlu mempertimbangkan hal berikut dalam
perencanaan proses aliansi. Korporasi terlebih dahulu mendefinisikan outcome
yang diharapkan melalui hubungan aliansi strategis dan menentukan
elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak dan
keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga perlu terlebih dahulu melakukan
proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui kesepakatan dan
perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak awal menentukan pada layanan atau
produk apa yang akan dijalankan. Setelah beberapa kajian tersebut dilakukan,
proses pembentukan aliansi strategis dapat melalui tahapan berikut:
1. Pengembangan Strategi
2. Penilaian Rekanan
3. Negosiasi Kontrak
4. Operasionalisasi Aliansi
5. Pemutusan Aliansi
5.
Tipe Aliansi Strategis
Ada empat tipe aliansi strategi, yaitu:
1. Joint venture adalah
aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan yang
independen dan legal untuk saling berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan
mengkombinasikan sebagian aktiva mereka untuk mengembangkan keunggulan
bersaing.
2. Equity strategic alliance
adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki persentase
kepemilikan yang dapat berbeda dalam perusahaan yang dibentuk bersama namun
mengkombinasikan semua sumber daya dan kapabilitas untuk mengembangkan
keunggulan bersaing.
3. Nonequity strategic alliance
adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki hubungan
kontraktual untuk menggunakan sebagian sumber daya dan kapabilitas unik tanpa
berbagi ekuitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
4. Global Strategic Alliances
adalah kerjasama secara partnerships antara dua atau lebih perusahaan lintas
negara dan lintas industri.
6. Strategi Aliansi Tingkat Bisnis
- Aliansi Komplementer. Dirancang
untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan
aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan
cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
- Aliansi Strategis Komplementer Vertikal.
- Aliansi Komplementer Horisontal.
- Strategi Pengurangan Persaingan.
Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar
dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan
kolusi implisit atau toleransi mutual.
- Strategi Tanggapan Persaingan.
Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik
pesaing lain.
- Strategi Pengurangan Ketidakpastian.
Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan
ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.
7.Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan
Dirancang
untuk memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.
- Aliansi Strategis Diversifikasi.
Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah
pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
- Aliansi Strategis Sinergistik.
Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih
perusahaan.
- Waralaba. Merupakan salah satu
alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama
berdasarkan relasi kontraktual.
8.Strategi Aliansi Internasional
Alasan menggunakan aliansi
internasional :
- Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang
lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja
- Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi
atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut
- Kebijakan pemerintah
- Membantu sebuah perusahaan yang
mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang
berubah dengan cepat
9.Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi jaringan kerja antara lain:
- Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki
siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
- Jaringan Aliansi Dinamis.
Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi
teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
- Jaringan Aliansi Internal.
Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan
keragaman global.
10.Contoh Aliansi
Perusahaan yang telah melakukan aliansi antara lain
GE/SNECMA; Fuji Xerox Co., Ltd.; AIZA-Cibe Geigy; NUMMI; Dell dan EMC;
Aliansi Dexa Medica dengan GlaxoSmithKline dan dengan Alpharma dan Indofarma;
PT Kalbe Farma Tbk dengan PT Enseval dan PT Dankos Laboratories Tbk,; Bank
Muamalat dengan PT Pos dan BCA; Mitsubishi dengan DaimlerCrysler; Renault
dan Nissan; Star Alliance; dan lain-lain.
Penerapan
Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya yang telah dilakukan Bank Muamalat:
Yang dilakukan Bank Muamalat adalah melakukan
aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di Indonesia ketika
meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan
yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos
menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand
yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa
bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi
finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya
secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan
beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan
jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di
Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank
Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable,
Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan.
Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga
dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor
rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga
dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara
halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat
mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka
cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin ATM, Bank Muamalat telah
berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat kelurahan.