Selasa, 06 Juni 2017

Contoh soal toefl written and structure

Written expression

1.The Humber River and (A)its valley (B)form a (C)major salmon-fishing, lumbering, hunting, 
        
       and (D)farmer region in western Newfoundland, Canada.

- Jawab            : (D) farmer 
      Keyword        : and
      Pembahasan : farmer -> farming
                               Konjungsi and digunakan untuk menghubungkan kelas kata yang sederajat. Karena sebelum “and” bentuk 
                               katanya adalah gerundmaka kata farmer seharusnya diubah dalam bentuk gerund juga yaitu farming.

2. On Ellesmere Island in the Arctic one fossil forest (A)consist of a (B)nearly hundred 
                                                
      large stumps (C)scattered on an (D)exposedcoal bed.

- Jawab           : (B) a nearly 
      Keyword       : hundred large stumps
      Pembahasan : a nearly -> nearly
                               Kata “a nearly” tidak memerlukan indefinite article/determiner “a”, karena kata benda stumps adalah plural.

3. The midnight sun (A)is a phenomenon in which the Sun (B)visible remains in (C)the sky 
                                  
       for twenty-four hours (D)or longer.

- Jawab            : (B) visible remains 
      Keyword        : the sun
      Pembahasan : visible remains -> remains visible
                               Kata the sun dalam anak kalimat di atas memerlukan predicate bukan noun phrase (visible remains). 
                               Yang tepat seharusnya remains visible.


Structure 


1. _____ the demands of aerospace, medicine, and agriculture, aengineers, are creating exotic new metallic substances.
    (A) Meet
    (B) Being met are
    (C) To meet
    (D) They are meeting

- Jawab            : (C) To meet
    Keyword        : the demands of aerospace
    Pembahasan : Pola infinitive phrase: to infinitive + object of to infinitive
                             Kalimat tersebut menyatakan tujuan atau maksud. Maka dibutuhkan to infinitive phrase.
                             Sehingg pilihan phrase yang tepat untuk mengisi rumpang tersebut adalah to meet.

2. _______ James A. Bland, “Carry Me Back to Old Virginny” was adopted is the state song of Virginia in 1940.
    (A) Was written b
    (B) His writing was 
    (C) He wrote the
    (D) Written by

- Jawab              : (D) Written by
    Keyword         : James A. Bland
    Pembahasan  : Kalimat di atas membutuhkan Adjective Phrase untuk menerangkan kata benda “Carry Me Back to Old Virginny”.
                              Frasa ajektif yang paling tepat adalah Written by. Mengapa disebut frasa ajektif, karea past participle (v3) yang 
                              tidak ditemani bentuk be atau have adalah sebuah ajektif.

3. In the realm of psychological theory Margaret F. Washburn was a dualist _____ that motor phenomena have an essential role in psychology.
    (A) who she believed
    (B) who believed
    (C) believed
    (D) who did she believe

- Jawab            : (B) Who believed 
    Keyword        : a dualist
    Pembahasan : Pola adjective clause : (Conj. + S + V).
                              Untuk menerangkan kata benda a dualist maka klausa yang tepat adalah who believed.






Sumber : http://www.geniustoefl.com



Senin, 21 November 2016

Formal letter

Formal letter

is a letter that is used for legitimate interests, both individuals, institutions, and organizations. In writing a formal letter, the language is standard one,polite,and formal.


- Parts of Formal Letter
1. Sent Date
Ex. : 12th September , 2016 or September 12th 2016

2. Sender Addres
Ex :
Your future wife
Jl. Jalan enak No. 13, abudabi
081 5432 212 wirosableng
E-mail : mantap_jiwa@yahoo.bulat

3. Recipient Addres
Ex:
Andika i miss u band
Labu sirih,cv
Jl. Memang tak selalu lurus tapi mengapa kita tak kunjung jumpa No. 420 Jimbabwe
Telp./Fax. 0751 700000
E-mail : same.pack@mild.com
Website : samepack.com

4. The Greeting or Salutation
Ex : Dear Sir, Dear Mr,or Dear God - avenged seven fold , or Dear Mr Andika

5. Paragraph
Ex :
I am writing to apply for the programmer position advertised in the Times Union. As requested, I am enclosing a completed job application, my certification, my resume and three references.

6.Sender Signature
The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.




Senin, 07 November 2016

Kalimat active dan pasive voice

1. Simple present
Active : The drunken master drinks a drum of vodka today

Pasive : A vodka drank by him today

2. Present continuous
Active : Diaz buying a tobacco now

Pasive : A tobacco is being bought by diaz now

3. Simple past
Active : My uncle dru sent the money last week

Pasive : The money was sent by uncle dru last week

4. Past continuous
Active : She was serving the meal

Pasive : The meal was being served by her

5. Simple future
Active : I will buy the sport car next year

Pasive : the sport car will be bought by me next year

6. Past future
Active : We would be cleaning the mosque

Pasive : The mosque would be being cleaned

7. Present perfect
Active : Lin has written the book

Pasive : The book have been written by him

8. Past perfect
Active : she had closed the heart

Pasive : the heart had been closed by her

9. Future perfect
Active : you shall have seen me

Pasive : I shall have been seen by you

10. Past future perfect
Active : zakaryanto would have watched that video

Pasive : The video would have been watched by zakaryanto

11. Future simple
Active : samidin will finish the practice by 06.00 PM

Pasive : The practice will be finished by 06.00 PM

12. Past future perfect continuous
Active : My grandmother would have been driving the drag car

Pasive : The drag car would have been being driven by my grandmother

13. Past future Simple
Active : I knew Juki kafir would finish the practice  by 6:00 PM.

Pasive : I knew the practice would be finished by 6:00 PM.


14. Future perfect continuous
Active : The kuproy will have been painting the mural for over six months by the time it is finished

Pasive : The mural will have been being painted by the kuproy for over six months by the time it is finished

15. Past perfect continuous
Active : Jeremy lin had been preparing the fantastic game for two years before he moved to Brooklyn nets

Pasive : The fantastic game had been being prepared by Jeremy lin for two years before

16. Present perfect continuous
Active : Recently, Nicky minaj has been doing the botox injections .

Pasive : Recently, the botox injections  has been being do

Jumat, 28 Oktober 2016

Recount


      My ex girlfriend and I went to see a film last night. It was an American movie called The Lost Flight. It showed how people can quickly change when they have to look after themselves in the jungle. It was an interesting film about a plane which crashed on a small empty island in the Pacific Ocean.
Although the passengers were safe, nobody knew where the plane had crashed. So the passengers had to learn how to hunt for food in the jungle and how to catch fish from the sea to eat. After a few weeks, the passengers were eating raw fish and meat.
After they had been on the island for two months, three of the men made a boat and sailed away to find help. But their boat sank and they were drowned.
The film ended without saying whether the passengers were rescued or not. But my ex and I enjoyed the film.

Senin, 26 September 2016

Introducing self

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

before I introduce myself, I want to clarify that this article is devoted to the task of lecturing soft skills "business English".
My name is Deni fariz putra perdana,but you can't call me Deni.i was born in jakarta,12 september 1996.i live in bogor district precisely on the border between the city of bekasi, bogor districts.about my family we are five members including me.my father is bumn employee and my mother is housewife and i have two sister.my hobbies is sports I like sports such as basketball, golf, futsal, muay thai and others.my favorite basketball team is brooklyn nets,because my favorite player was there and his name is jeremy lin,every time he moved the team I always liked the team where he played with his new team.about my future goals when I graduated from college later I want to open a business and get a job with a high income, so that I could have my family hapwhen I graduated from college later I want to open a business and get a job with a high income, so that I could have my family happy.maybe it's just that I can introduce or I have to..thank you :)

Sabtu, 23 April 2016

Penjelasan Hukum kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

* Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
* Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
* Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
* 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
* Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
* Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
* 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
* Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
* Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
* 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
* Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
* Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
* Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
* Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
* Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

RUANG LINGKUP HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
* Paten (Patent)
* Desain Industri (Industrial Design)
* Merek (Trademark)
* Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
* Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
* Rahasia dagang (Trade secret)
* Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

SIFAT HUKUM HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

PERSYARATAN MENJADI KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

* Warganegara Indonesia
* Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
* Berijazah Sarjana S1
* Menguasai Bahasa Inggris
* Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
* Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Sumber : " https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual "

PERLINDUGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  •    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  •  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa


  •  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  •  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Sumber : " https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen "